Ringkasan Program Koperasi Merah Putih
Program Utama
Diluncurkan: 21 Juli 2025 melalui PMK No. 49 Tahun 2025
Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia
Target: Pembentukan 80.000 koperasi
Status Saat Ini: 108 koperasi desa dalam tahap percontohan
Detail PinjamanMaksimum per koperasi: Rp 3 miliar (termasuk maks. Rp 500 juta untuk operasional)
Suku bunga: 6% per tahunTenor: Hingga 6 tahun
Jadwal pembayaran: Tanggal 12 setiap bulan
Tujuan penggunaan: Operasional koperasi, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan (cold storage), dan logistik
Mekanisme Persetujuan
Ketua koperasi mengajukan proposal ke bank BUMN
Perlu persetujuan kepala desa/bupati/walikota
Harus disertai rencana bisnis yang disetujui
Bank menilai berdasarkan standar underwriting mereka
Perjanjian harus dikirim ke Menteri dalam 14 hari kerja
Jaminan dan RisikoDana desa akan ditempatkan sebagai jaminan pembayaran
Jika gagal bayar, bank dapat meminta penempatan dana dari anggaran desa
Aset yang dibeli dengan pinjaman dijadikan jaminan tambahan
Kemungkinan tidak ada asuransi pinjaman (berbeda dengan KUR)
Pandangan Analis
Tantangan:Bank BUMN belum mulai menyalurkan karena menunggu kejelasan lebih lanjut
Belum ada kepastian dukungan pendanaan atau subsidi bunga
Profitabilitas program diragukan karena bergantung pada penempatan dana desa
Masih menunggu alokasi anggaran untuk mencapai target tahun ini
Rekomendasi Sektor: Overweight (tidak berubah)
Sektor perbankan masih dipandang sebagai penerima manfaat dari net foreign inflows dan stabilitas geopolitik
BBCA dan BTPS tetap menjadi pilihan utama
Katalis positif: Percepatan belanja fiskal
Risiko negatif: Memburuknya kualitas pinjaman dan tekanan berkelanjutan pada NIM (Net Interest Margin)
Program ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekonomi pedesaan melalui koperasi, namun masih memerlukan klarifikasi operasional yang lebih detail untuk implementasi yang efektif.